For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Di Provinsi Papua Barat

Also known as: Kepmen KKP 36/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 36/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:15 Juli 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Di Provinsi Papua Barat
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan sebagian wilayah perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat dengan luas keseluruhan 1.026.540 Ha, yang terbagi atas:

  1. Area I, Perairan Kepulauan Ayau-Asia seluas lebih kurang 101.440 Ha;
  2. Area II, Teluk Mayalibit seluas lebih kurang 53.100 Ha;
  3. Area III, Selat Dampier seluas lebih kurang 336.000 Ha;
  4. Area IV, Perairan Kepulauan Misool seluas lebih kurang 366.000 Ha; dan
  5. Area V, Perairan Kepulauan Kofiau dan Boo seluas lebih kurang 170.000 Ha.

Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Kepulauan Raja Ampat.

(-)

(-)