on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 12/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, serta pengurusan dan pengawasannya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, dalam rangka menghadapi otonomi desa.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pendapatan dan kekayaan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi, sumbangan dari pihak ketiga, dan pinjaman desa. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, objek rekreasi yang diurus oleh desa, pemandian umum yang diurus oleh desa, hutan desa, perairan/pantai dalam batas tertentu yang diurus oleh desa, tempat-tempat pemancingan di sungai, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, jalan desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
Pengurusan sumber pendapatan dan kekayaan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Pengawasan terhadap pengurusan ini dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD).
Peraturan ini juga mengatur bahwa tanah-tanah desa yang tidak termasuk tanah kas desa dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, setelah mendapatkan ganti rugi atau persetujuan dari BPD. Tanah kas desa tidak dapat dialihkan kecuali untuk proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan Bupati.