For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 13/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentPinrang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menjabarkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta prioritas dan plafon anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 888.795.233.151,00.
  • Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 919.795.233.151,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (31.000.000.000,00).
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 31.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 31.000.000.000,00.
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

1. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)