on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 10/2001 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Ketentuan Substansial:
Penyusunan APBDes: Bupati memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada Pemerintah Desa dan BPD setiap menjelang tahun anggaran baru. APBDes ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa, selambat-lambatnya 1 bulan setelah APBD ditetapkan.
Struktur APBDes: APBDes terdiri dari bagian penerimaan dan bagian pengeluaran. Bagian pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Penerimaan Desa: Terdiri dari sisa perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan asli desa, bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah, sumbangan dari pihak ketiga, dan pinjaman desa. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Pengeluaran Rutin: Meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, dan pengeluaran tidak tersangka.
Pengeluaran Pembangunan: Meliputi pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, prasarana produksi, prasarana pemasaran, prasarana perhubungan, prasarana sosial, dan pembangunan lain-lain.
Tata Usaha Keuangan Desa: Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa harus dicatat secara tertib dalam buku administrasi keuangan desa. Pelaksanaan tata usaha keuangan desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
Perubahan dan Perhitungan APBDes: Perubahan APBDes dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran dengan Peraturan Desa. Perhitungan APBDes dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pengawasan: Pengawasan atas pelaksanaan APBDes dilakukan oleh BPD.