For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Maros 13/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Maros. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut sebagai pembayaran atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan.
  4. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketetapan pajak.
  5. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SKPD, STPD, atau SKPDLB, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).