For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2011 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Also known as: Permenhub 96/2011 · Permenhub No. 96 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2011Publication Date:2 Desember 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 Desember 2011
Publication Date02 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.28/DL.002/DIKLAT 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Makassar.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi di bidang pelayaran. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan PIP Makassar, yang berfokus pada penciptaan kader perwira pelayaran niaga yang profesional dan berakhlak mulia. Identitas PIP Makassar, termasuk lambang, pataka, hymne, dan mars, juga diatur. Penyelenggaraan pendidikan mencakup kalender akademik, kurikulum, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, tata cara pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan bahasa pengantar. Program pendidikan yang ditawarkan adalah program diploma dengan berbagai program studi di bidang Nautika, Teknika, dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. Statuta ini juga mengatur kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, serta organisasi dan tata kerja PIP Makassar, termasuk struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta tata cara pengangkatan pimpinan dan pejabat struktural. Selain itu, diatur pula mengenai dosen dan tenaga kependidikan, peserta didik dan alumni, kerjasama, sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan akreditasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.28/DL.002/DIKLAT 2001 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)