Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi di bidang pelayaran. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan PIP Makassar, yang berfokus pada penciptaan kader perwira pelayaran niaga yang profesional dan berakhlak mulia. Identitas PIP Makassar, termasuk lambang, pataka, hymne, dan mars, juga diatur. Penyelenggaraan pendidikan mencakup kalender akademik, kurikulum, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, tata cara pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan bahasa pengantar. Program pendidikan yang ditawarkan adalah program diploma dengan berbagai program studi di bidang Nautika, Teknika, dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan. Statuta ini juga mengatur kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, serta organisasi dan tata kerja PIP Makassar, termasuk struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta tata cara pengangkatan pimpinan dan pejabat struktural. Selain itu, diatur pula mengenai dosen dan tenaga kependidikan, peserta didik dan alumni, kerjasama, sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan akreditasi.