on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 17/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 17 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, dan penyidikan.