For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 17/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 17 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2003Publication Date:12 Oktober 2003
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date13 Oktober 2003
Publication Date12 Oktober 2003
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penyerahan Kendaraan di Atas Air (KAA).
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan KAA.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual KAA, yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum. Jika tidak diketahui, ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti penggunaan, jenis, merek mesin, tahun pembuatan, isi kotor, dan kapasitas.
  4. Tarif Pajak:
    • Penyerahan pertama: 5%.
    • Penyerahan kedua dan selanjutnya: 1%.
    • Penyerahan karena warisan: 0,1%.
  5. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 30 hari sejak penyerahan atau kepemilikan.
  6. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kesalahan dalam pengisian SPTPD dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pajak terutang.

Peraturan ini juga mengatur tentang tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah BBNKAA yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah BBNKAA yang terutang.