For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 6/2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016. APBD mengalami perubahan dengan penambahan pendapatan sebesar Rp. 15.816.346.803,00 sehingga total menjadi Rp. 812.376.480.000,00. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 45.819.580.127,00 sehingga total menjadi Rp. 839.379.713.606,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (27.003.233.324,00). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan sebesar Rp. 30.003.233.324,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)