For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 158 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1999 tentang Memberikan Amnesti Kepada Para Terpidana

Also known as: Keppres 158/1999 · Keppres No. 158 Tahun 1999 · Keppres Nomor 158 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 1999Publication Date:10 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberikan Amnesti Kepada Para Terpidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 1999
Publication Date10 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah Timor Timur secara menyeluruh dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada para terpidana dan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana politik dan kriminal. Amnesti diberikan kepada 64 terpidana, menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Abolisi diberikan kepada 6 tersangka, menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)