Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Gorontalo Utara untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kantor ULP bertanggung jawab secara teknis fungsional dan administratif kepada Bupati Gorontalo Utara. Tugas Kantor ULP adalah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk seluruh SKPD sampai tahap penetapan pemenang, dengan nilai pengadaan barang/jasa/pekerjaan konstruksi lainnya di atas Rp. 200.000.000,- dan pengadaan jasa konsultasi di atas Rp. 50.000.000,-. Fungsi Kantor ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pelaksanaan pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, penetapan penyedia, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan kepada PA/KPA. Susunan organisasi ULP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Perencanaan dan Pengadaan; Evaluasi Pelaporan dan Pengelolaan Dokumen; Hukum dan Sanggah), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab terhadap kegiatan teknis dan administrasi ULP. Pembiayaan kegiatan pengadaan dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.