Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberdayaan potensi dan sumber-sumber pendapatan yang ada, serta menyesuaikan tarif retribusi jasa umum yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan, seperti pelayanan kesehatan (rawat jalan, rawat inap, UGD, kebidanan, laboratorium, medikolegal, ambulans), pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing pelayanan tersebut diatur secara rinci dalam peraturan ini.