For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018

Also known as: Perda Kota Palembang 5/2014 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2013- 2018
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palembang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 5). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2014 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang untuk periode 2013-2018. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.

RPJMD memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Palembang, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatera Selatan, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Selatan.

Sistematika RPJMD Tahun 2013-2018 terdiri dari sebelas bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, prioritas pembangunan dan kerangka pendanaan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.

Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

1. RPJMD dapat disesuaikan dalam hal rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi acuan penyusunan RPJMD setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah terdapat beberapa penyesuaian/penyempurnaan.

(-)