For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 4/2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2010Publication Date:13 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date26 Oktober 2010
Publication Date13 Agustus 2010
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 1.481.489.820.585,97 dan realisasi belanja adalah Rp 1.628.852.057.434,82, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 147.362.236.848,85. Pembiayaan netto adalah Rp 389.536.036.243,60, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 242.173.799.394,75. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.279.450.962.961,18, jumlah kewajiban sebesar Rp 36.297.331.008,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.243.153.631.953,12. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp 262.436.705.573,28. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)