For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok

Also known as: Permenhub 3/2024 · Permenhub No. 3 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date17 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. Distrik ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Tugas utama distrik ini adalah melaksanakan kegiatan kenavigasian, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan armada dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Keuangan dan Umum, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada, serta Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional distrik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)