For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2020Publication Date:18 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date18 April 2020
Publication Date18 April 2020
Place of EnactmentLabungkari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan yang lebih berdaya guna. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RSUD.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis jasa sarana, pelayanan kesehatan, tindakan medik/penunjang medik, dan jenis/jumlah pelayanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Rincian tarif pelayanan kesehatan di RSUD digolongkan berdasarkan jenis pelayanan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan Retribusi: Tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayaan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.