Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan yang lebih berdaya guna. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RSUD.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis jasa sarana, pelayanan kesehatan, tindakan medik/penunjang medik, dan jenis/jumlah pelayanan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Rincian tarif pelayanan kesehatan di RSUD digolongkan berdasarkan jenis pelayanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan Retribusi: Tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran diatur dalam peraturan ini.