For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kota Medan 4/2016 · Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, pengolah, dan pengusaha pemasaran ikan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mempermudah pengumpulan data statistik. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan jasa di TPI yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas TPI, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi. Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang di TPI. Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan. Masa retribusi ditetapkan 1 bulan, dan retribusi terutang saat SKRD ditetapkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.