on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS EPRATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (PD. BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (PD. BPRS) Daerah Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta perlunya peningkatan modal dasar dan modal disetor untuk pengembangan kegiatan perkreditan.