For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz

Also known as: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/1/2009

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2009Publication Date:19 Januari 2009
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date19 Januari 2009
Publication Date19 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda Time Division Duplexing (TDD). Pita frekuensi ini dibagi menjadi beberapa blok frekuensi, termasuk rentang 2390-2400 MHz yang dialokasikan untuk Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Pengguna frekuensi radio diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang terdiri dari biaya nilai awal dan BHP tahunan. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

1. Pengguna frekuensi radio eksisting yang bukan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada rentang pita frekuensi radio 2.3-2.4 GHz masih dapat menggunakan kanal frekuensi radio dimaksud dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)