For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2004 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2004Publication Date:19 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date21 Mei 2004
Publication Date19 Mei 2004
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, dengan mengubah huruf b angka 14 dan menghapus huruf c angka 5.
  2. Perubahan Pasal 11 mengenai Dinas Tata Kota, yang mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tata Kota yang membidangi Tata Kota dan Pertanahan.
  3. Perubahan judul Bagian Keempatbelas dari Bab IV menjadi "Dinas Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana".
  4. Perubahan Pasal 23 mengenai Dinas Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, yang mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas tersebut.
  5. Penghapusan Bagian Kelima dan Pasal 29.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentralisasi di bidang penyelenggaraan Keluarga Berencana dan kewenangan di bidang Pertanahan, dimana sebagian kewenangan telah menjadi kewenangan Kota.

(-)

(-)