For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 10/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan organisasi perangkat daerah dan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Kendal.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan ketentuan mengenai penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, serta tata cara penerbitan perpanjangan IMTA yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan teknis terhadap Pemberi Kerja TKA oleh OPD yang membidangi ketenagakerjaan, struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA yang ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan, dan kewajiban pembayaran retribusi di muka.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan penggunaan TKA dan laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping di perusahaan secara periodik kepada Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan, serta pelaporan penerbitan perpanjangan IMTA secara periodik kepada Gubernur.

(-)

(-)