on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional
Also known as: Permendesa PDTT 3/2016 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis untuk penentuan indikator dalam penetapan daerah tertinggal secara nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ketentuan Substansial:
Kriteria penentuan daerah tertinggal meliputi:
Karakteristik daerah tertentu yang dipertimbangkan meliputi jumlah desa tertinggal, daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar.
Indikator untuk setiap kriteria meliputi:
Daerah tertinggal dikategorikan menjadi berpotensi maju, agak tertinggal, tertinggal, sangat tertinggal, dan parah. Data untuk pengukuran kriteria dan indikator berasal dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Keuangan, dengan data maksimal 2 tahun sebelum penetapan daerah tertinggal. Bobot kriteria didistribusikan, contohnya, 20% untuk perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, serta 10% untuk kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah.