on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kota Salatiga 1/2011 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan asas otonomi daerah. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Salatiga untuk memungut BPHTB, yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi berbagai istilah terkait BPHTB, seperti objek pajak, subjek pajak, NPOP, dan NPOPTKP. Objek pajak meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah NPOP atau NJOP PBB jika NPOP lebih rendah. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, yang ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur tarif BPHTB sebesar 5%, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dalam kondisi tertentu, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Kewajiban bagi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi lelang negara juga diatur dalam peraturan ini.