Peraturan Kejaksaan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan untuk periode satu tahun anggaran, yaitu tahun 2019. Rencana kerja ini memuat arah kebijakan Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui perencanaan dan pertanggungjawaban kinerja dan anggaran. Rencana kerja ini terdiri dari Buku I (Rencana Kerja Kejaksaan) dan Buku II (Matriks Rencana Kerja Tahunan). Buku I mencakup pendahuluan, arah kebijakan pemerintah di bidang hukum, arah pembangunan Kejaksaan, program kerja dan anggaran, serta penutup. Buku II berisi matriks rencana kerja tahunan. Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Inspektur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Atase Teknis Kejaksaan di Luar Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terkait kinerja dan anggaran. Pejabat terkait wajib menyusun rencana kerja tahun 2019 dan membuat laporan kinerja dan anggaran setiap triwulan dan tahunan.