on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2004 tentang Pengesahan Amendments To Articles 24 And 25 Of The Constitution Of The World Health Organization (Amandemen Terhadap Pasal 24 Dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia)
Also known as: Keppres 90/2004 · Keppres No. 90 Tahun 2004 · Keppres Nomor 90 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amandemen terhadap Pasal 24 dan 25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia yang telah diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Sidang ke-51 World Health Assembly di Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998. Amandemen ini disahkan untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi perubahan yang disepakati dalam konstitusi WHO. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.