on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia
Also known as: Peraturan BI 10/2024 · Peraturan BI No. 10 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) dengan memperhatikan perkembangan inovasi dan teknologi. Kebijakan ini selaras dengan standar internasional dan arah kebijakan Bank Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini berlaku bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain bank, Penyelenggara KUPVA bukan bank, dan pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia.