For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 15/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 April 2008Publication Date:27 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 April 2008
Publication Date27 Maret 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang. - Kedudukan Kelurahan sebagai wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan. - Tugas pokok Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. - Susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. - Pengaturan mengenai jabatan fungsional di Kelurahan. - Eselon jabatan Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi. - Tata kerja dan hubungan kerja Kelurahan dengan Kecamatan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

(-)

(-)