Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan Kabupaten Pemalang.
- Kedudukan Kelurahan sebagai wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan.
- Tugas pokok Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pengaturan mengenai jabatan fungsional di Kelurahan.
- Eselon jabatan Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi.
- Tata kerja dan hubungan kerja Kelurahan dengan Kecamatan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.