on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor
Also known as: Peraturan PPATK 14/2021 · Peraturan PPATK No. 14 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pihak Pelapor dalam menggunakan Aplikasi goAML. Pejabat berwenang pada Pihak Pelapor wajib menunjuk dan menetapkan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor yang harus menjaga keamanan sarana dan prasarana, kerahasiaan akun sistem, dan melindungi informasi dalam Aplikasi goAML dari penyalahgunaan. Pihak Pelapor wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML melalui registrasi atau pengkinian data. Registrasi wajib dilakukan jika belum pernah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) atau mengalami perubahan nama. Pengkinian data wajib dilakukan jika sudah melakukan registrasi melalui GRIPS dan tidak mengalami perubahan nama. Jika terdapat perubahan data Pihak Pelapor (selain nama), Petugas Pelapor, atau Petugas Administrator, Pihak Pelapor wajib melakukan perubahan data melalui fitur My goAML. Pihak Pelapor dapat mendelegasikan penyampaian laporan kepada Pihak Pelapor lain. Laporan harus disampaikan secara lengkap dan benar dengan mengisi (entry) atau mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML. Dalam berkomunikasi dengan PPATK, Pihak Pelapor menggunakan message board. Pihak Pelapor dapat memperoleh informasi statistik terkait laporan yang telah disampaikan melalui menu statistik. Petugas Administrator dapat mengatur peran Pengguna dalam Aplikasi goAML melalui menu admin.