For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 7/2021 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 November 2021Publication Date:15 November 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date15 November 2021
Publication Date15 November 2021
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang pada Badan Usaha Milik Daerah di Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 56).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Magelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat permodalan BUMD agar dapat meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan dari penyertaan modal daerah ini adalah untuk pengembangan usaha BUMD, memperkuat struktur permodalan, memenuhi modal dasar BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada beberapa BUMD, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng, dan lainnya. Besaran penyertaan modal hingga tahun 2021 tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelaksanaan penambahan modal ini akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. Penambahan modal dilaksanakan bertahap mulai tahun 2022 hingga 2026, dengan jumlah paling sedikit sebesar bagian laba BUMD kepada Pemerintah Daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara BUMD berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. BUMD wajib mengelola modal yang diberikan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah ke kas Daerah.

(-)

1. BUMD yang melanggar ketentuan pengelolaan modal dan kewajiban memberikan bagian laba usaha dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap pemberian Penyertaan Modal Daerah, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.