on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Magelang 7/2021 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Magelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat permodalan BUMD agar dapat meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan dari penyertaan modal daerah ini adalah untuk pengembangan usaha BUMD, memperkuat struktur permodalan, memenuhi modal dasar BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada beberapa BUMD, termasuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng, dan lainnya. Besaran penyertaan modal hingga tahun 2021 tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelaksanaan penambahan modal ini akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. Penambahan modal dilaksanakan bertahap mulai tahun 2022 hingga 2026, dengan jumlah paling sedikit sebesar bagian laba BUMD kepada Pemerintah Daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari BUMD sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara BUMD berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. BUMD wajib mengelola modal yang diberikan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah ke kas Daerah.