Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp.823.087.019.373,68 dan belanja sebesar Rp.829.609.284.280,48, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.6.522.264.906,80). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 45.198.333.545,00. Neraca Daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.381.625.200.724,20, jumlah hutang sebesar Rp. 12.220.976.406,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.369.404.224.318,17. Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2017 tercatat sejumlah Rp 41.901.225.928,20. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.