For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 11/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 September 2025Publication Date:11 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date11 September 2025
Publication Date11 September 2025
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan evaluasi produktivitas, terdapat perkembangan beban kerja pada Bagian Umum dan Protokol yang memerlukan penataan kembali struktur organisasi.

Perubahan substansial meliputi restrukturisasi susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada Asisten Administrasi Umum. Peraturan ini memisahkan Bagian Umum dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Bagian Umum kini berfokus pada tata usaha pimpinan, staf ahli, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga. Sementara itu, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dibentuk sebagai unit baru yang membawahi Subbagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Subbagian Dokumentasi Pimpinan. Peraturan ini juga merinci tugas, fungsi, dan uraian jabatan bagi Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada unit-unit tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Kepala Bagian Umum dan Protokol dan kepala subbagian pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsi protokol dan komunikasi pimpinan sampai dengan dilantiknya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Kepala Subbagian yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.

(-)