For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tidak Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perbup Bantul 43/2026 · Perbup Bantul No. 43 Tahun 2026 · Perbup Bantul Nomor 43 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2026Publication Date:8 Juni 2026
PendidikanKetenagakerjaanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati Bantul
Effective Date08 Juni 2026
Publication Date08 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini disusun untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan, kinerja, dan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Bantul.

Kewenangan pemberian insentif berada di bawah Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga. Insentif diberikan setiap triwulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penerima insentif mencakup pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN pada satuan pendidikan negeri, swasta, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, serta sekolah luar biasa yang memenuhi kriteria spesifik, seperti status kepegawaian, usia, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.

Mekanisme pemberian insentif dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh kepala satuan pendidikan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas. Besaran insentif dihitung berdasarkan beban kerja, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas. Penyaluran dana dilakukan melalui kerja sama dengan PT. BPR Bank Bantul. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pengembalian dana jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria, serta menetapkan bahwa pendanaan insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pegawai Tetap Yayasan pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2026 diberikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini. 2. Pengajuan usulan Insentif Triwulan I dan Triwulan II tahun 2026 dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan. 3. Pembayaran Insentif Triwulan I dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan disetujui. 4. Pembayaran Insentif Triwulan II dibayarkan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun 2026.

1. Penerima Insentif yang tidak mengembalikan dana insentif ke rekening kas umum Daerah setelah terbukti tidak memenuhi kriteria akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepala Satuan Pendidikan yang memberikan keterangan tidak benar atau menyalahgunakan dana yang mengakibatkan kerugian negara bersedia dikenakan sanksi, mengembalikan kerugian negara, dan/atau diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.