on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tidak Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
Also known as: Perbup Bantul 43/2026 · Perbup Bantul No. 43 Tahun 2026 · Perbup Bantul Nomor 43 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini disusun untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan, kinerja, dan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Bantul.
Kewenangan pemberian insentif berada di bawah Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga. Insentif diberikan setiap triwulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penerima insentif mencakup pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN pada satuan pendidikan negeri, swasta, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, serta sekolah luar biasa yang memenuhi kriteria spesifik, seperti status kepegawaian, usia, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan.
Mekanisme pemberian insentif dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh kepala satuan pendidikan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas. Besaran insentif dihitung berdasarkan beban kerja, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas. Penyaluran dana dilakukan melalui kerja sama dengan PT. BPR Bank Bantul. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pengembalian dana jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria, serta menetapkan bahwa pendanaan insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).