on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 2/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.
Subjek penerima kebijakan ini meliputi PNS dan CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan maksimal 10%. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan maksimal 50% dari tunjangan profesi guru. Ketentuan serupa berlaku bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK dengan penyesuaian komponen sesuai hak keuangan masing-masing. Terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan besaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Februari 2025. Sementara itu, Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 ditambah maksimal 10% dari tambahan penghasilan. Seluruh pendanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Toraja Utara.