For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 13/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 November 2013Publication Date:28 November 2013
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date29 November 2013
Publication Date28 November 2013
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang menghasilkan lebih banyak sampah, sehingga pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu diperlukan untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelompokan jenis sampah (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik), kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tugas, wewenang, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, peraturan ini mengatur perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan sampah), pembiayaan dan kompensasi terkait pengelolaan sampah, larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem informasi pengelolaan sampah, kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, penyelesaian sengketa, pengawasan dan pembinaan, serta ketentuan sanksi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Boyolali.

1. Pengelola fasilitas umum, pengguna persil, pemilik kendaraan umum atau pedagang kaki lima yang belum menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah wajib mengadakan atau menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang pada saat diundangkannya Peraturan daerah ini telah memiliki izin dari Bupati, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini belum memiliki izin dari Bupati, wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan/atau Pasal 18. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin.