For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 10/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2011Publication Date:28 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date25 Juli 2011
Publication Date28 Mei 2011
Place of EnactmentKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kecamatan Merigi Sakti di Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah dan usulan dari Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Kecamatan Merigi Sakti memiliki wilayah yang meliputi:

  1. Desa Komering
  2. Desa Bajak III (sebagai ibu kota kecamatan)
  3. Desa Rajak Besi
  4. Desa Punjung
  5. Desa Susup
  6. Desa Arga Indah II
  7. Desa Curup
  8. Desa Karang Panggung
  9. Desa Lubuk Pendam
  10. Desa Lubuk Puar

Dengan luas wilayah 99.93 KM² dan jumlah penduduk 7.210 jiwa. Batas-batas wilayah kecamatan ini adalah:

  • Utara: Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang
  • Selatan: Kecamatan Taba Penanjung
  • Barat: Kecamatan Pagar Jati
  • Timur: Kecamatan Karang Tinggi

(-)

(-)