For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2012Publication Date:9 Februari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date09 Februari 2012
Publication Date09 Februari 2012
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan daerah dan meningkatkan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan penyertaan modal ini adalah:

  1. Menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan pada PT Bank Sulselbar, PDAM, dan Perusahaan Daerah Mappatuwo.
  2. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
  3. Memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Besaran penyertaan modal yang telah disetor adalah sebagai berikut:

  1. PT Bank Sulselbar: Rp 23.523.286.581,92 (dari Tahun Anggaran 1998 sampai dengan Tahun Anggaran 2010).
  2. PDAM: Rp 3.310.879.061,- (dari Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2009).
  3. Perusahaan Daerah Mappatuwo: Rp 484.800.000,- (Tahun Anggaran 2009).

Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dividen dan hasil laba yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan komponen pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian dividen berdasarkan persentase kepemilikan modal. PT Bank Sulselbar, PDAM, dan Perusahaan Daerah Mappatuwo wajib melaporkan kemajuan perusahaan kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)