For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 13/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan penyelarasan peraturan terkait retribusi dana kompensasi penggunaan TKA. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Nama retribusi adalah Retribusi Penggunaan TKA, yang dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. 2. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 3. Subjek dan wajib retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) Daerah. 4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.