Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan penyelarasan peraturan terkait retribusi dana kompensasi penggunaan TKA. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama retribusi adalah Retribusi Penggunaan TKA, yang dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
2. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
3. Subjek dan wajib retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) Daerah.
4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.