For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 21/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 21 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 21 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghindari korban jiwa dan kerugian materi akibat kebakaran, serta untuk menjadikan pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pencegahan kebakaran yang maksimal dan memastikan alat pemadam kebakaran selalu siap pakai. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah toko, rumah susun, flat/apartemen, perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda mudah terbakar (MT) maupun tidak mudah terbakar (TMT), serta kendaraan bermotor umum untuk memiliki dan menyediakan alat pemadam kebakaran. Peraturan ini juga mengatur jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran yang wajib disediakan, seperti racun api, hidran, dan sprinkler, serta tata cara pemasangannya. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan jasa berupa pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran serta memberikan rekomendasi. Selain itu, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan yang karena sengaja dan atau kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).