on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Daerah yang terdiri dari berbagai bidang seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lain-lain. Setiap Dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kesekretariatan dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap Dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Program, Keuangan, dan Umum dan Kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas pokok Dinas, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dalam struktur organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.