For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 10/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:29 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pungutan Daerah oleh Dinas-Dinas dan Pendapatan Lain-Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1995 Nomor 5 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penjualan hasil produksi usaha daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi hasil produksi pertanian, benih tanaman, benih ikan, calon induk ikan, dan afkiran induk ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembelian hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 100% dari harga jual produk, kecuali untuk penjualan benih tanaman, benih ikan, dan calon induk ikan kepada masyarakat Kabupaten Sleman yang ditetapkan sebesar 90% dari harga jual produk. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pungutan Daerah oleh Dinas-Dinas dan Pendapatan Lain-Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1995 Nomor 5 Seri B).

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.