Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kementerian Sosial sebagai instansi pembina jabatan fungsional memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Jabatan Fungsional**: Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
2. **Kedudukan dan Tanggung Jawab**: Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan.
3. **Jenjang Jabatan**: Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
4. **Pengelolaan Kinerja**: Pengelolaan kinerja pejabat fungsional meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, berorientasi pada pengembangan kinerja, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja, pencapaian kinerja organisasi, serta hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional.
5. **Kebutuhan Jabatan**: Kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial ditetapkan berdasarkan kebutuhan pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna, disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
6. **Pengangkatan**: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
7. **Kompetensi**: Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.