For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan

Also known as: Perwali Kota Banjar 64/2024 · Perwali Kota Banjar No. 64 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 November 2024Publication Date:29 November 2024
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date29 November 2024
Publication Date29 November 2024
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjar.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka melakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Dinas Perhubungan Kota Banjar guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi tersebut. Kebijakan ini berfokus pada restrukturisasi susunan organisasi Dinas Perhubungan yang kini terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bidang Prasarana, Keselamatan dan Pengembangan, Kelompok Jabatan Fungsional, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Secara substansial, peraturan ini merinci perubahan uraian tugas dan fungsi pada tingkat Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta masing-masing bidang dan seksi di bawahnya. Sekretariat diberikan kewenangan tambahan dalam pengoordinasian kebijakan daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan ASN. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kini mencakup fungsi pengujian kendaraan bermotor, sementara Bidang Prasarana, Keselamatan dan Pengembangan diperluas cakupannya untuk menangani audit keselamatan jalan, pemaduan moda, serta pengembangan teknologi dan lingkungan perhubungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan penyesuaian struktur organisasi yang tertuang dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)