For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 9/2017 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1740). 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1530) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1741).

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) di lingkungan BMKG, serta meningkatkan kualitas perencanaan, penyusunan formasi, dan penempatan pegawai.

Penyusunan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG didasarkan pada Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG, yang wajib disusun oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Analisis ini harus sesuai dengan tata cara penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan.

Hasil analisis dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Deputi terkait, sementara hasil analisis dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan langsung kepada Sekretaris Utama. Sekretaris Utama kemudian melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan sebagai Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.

Formasi yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan teknis, dan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan formasi. Jika terjadi perubahan kebutuhan formasi, analisis kebutuhan harus dilakukan kembali.

1. Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG paling lambat bulan Januari 2018.

(-)