on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 12/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah di Kabupaten Way Kanan menjadi tidak berlaku lagi.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2011.