on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 3/2015 · Perda Kabupaten Kampar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pasar desa di Kabupaten Kampar. Tujuan pembentukan pasar desa adalah untuk memasarkan hasil produksi perdesaan, memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan, melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pendapatan Pemerintah Desa, memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil, dan mendudukkan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar desa.
Pemerintah Desa dapat mendirikan pasar desa yang terdiri dari pasar desa dan pasar antar desa. Pembentukan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan pasar antar desa ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepala Desa. Lokasi pendirian Pasar Desa wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten termasuk Peraturan Zonasinya. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari swadaya masyarakat, APBDes, pinjaman desa, bantuan APBN/APBD, dan sumber lain yang sah.
Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa secara terpisah dengan manajemen pemerintahan desa. Pemerintah desa dapat menunjuk pengelola dari masyarakat atau BUMDes setempat. Susunan kepengurusan pengelola pasar desa terdiri dari Penasehat (Camat, Kepala Desa, Ketua BPD), Kepala Pasar, Kaur Pemeliharaan dan Ketertiban, serta Kaur Administrasi dan Keuangan. Pengurus Pengelola Pasar Desa berhak mendapat tunjangan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keuntungan usaha.
Pendapatan pasar desa bersumber dari pungutan dan hasil pendapatan lain seperti sewa toko, kios, los, tenda, MCK, dan parkir. Bagi hasil usaha Pasar Desa setiap tahun diutamakan untuk penambahan modal, kas desa, jasa produksi, dan kegiatan lainnya. Bupati memperhatikan kelangsungan Pasar Desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern dan wajib mengadakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil, BUMDes, dan Koperasi di desa yang bersangkutan.