For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 7/2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:15 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date15 Juli 2019
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 82).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Timor Tengah Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya penambahan obyek pelayanan yang belum diakomodir dalam peraturan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas penerimaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh dinas-dinas di Kabupaten Timor Tengah Utara, antara lain:

  1. Dinas Pekerjaan Umum: Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium dan pemakaian alat berat.
  2. Dinas Peternakan: Retribusi untuk preparat ternak, pemeriksaan kesehatan ternak, pelayanan pengobatan, pembedahan, pertolongan kelahiran ternak, penanganan prolapsus uteri dan retensio uteri, pemeriksaan serologis dan parasitologi, jasa pemeriksaan kesehatan daging, dan pemeriksaan teknis dan kesehatan ternak antar daerah/pulau.
  3. Dinas Pertanian dan Perkebunan: Retribusi pemakaian alat traktor, threser, motor air, dan pompa hama.
  4. Dinas Perikanan: Retribusi sewa kapal penangkapan ikan dan alat tangkap ikan.
  5. Dinas Perhubungan dan Infokom: Retribusi pemakaian fasilitas RSPD dan TV Binmaffo, serta sewa kendaraan.
  6. Badan Keuangan dan Aset Daerah: Retribusi pemakaian tanah dan gedung milik pemerintah daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, dan retribusi penjualan hasil produksi daerah.

Peraturan ini secara rinci mengatur tarif untuk setiap jenis layanan yang disediakan, termasuk tarif untuk berbagai jenis pemeriksaan laboratorium, penggunaan alat berat, pengobatan ternak, sewa peralatan pertanian, sewa kapal, penggunaan fasilitas media, pemakaian tanah dan bangunan pemerintah daerah, serta retribusi di terminal dan tempat parkir.

(-)

(-)