For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 3/2023 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2023Publication Date:26 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date26 Oktober 2023
Publication Date26 Oktober 2023
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.452.477.080.000,- bertambah sebesar Rp. 51.356.825.353,- sehingga menjadi Rp. 1.503.833.905.353,-
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)