Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan di Puskesmas (seperti rekam medis, rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis, penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan elektromedik, rehabilitasi medik, home care, sewa ambulans, dan pemakaian obat/oksigen) dan di Laboratorium Kesehatan (laboratorium kesehatan masyarakat/non klinik dan laboratorium klinik). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian sarana/peralatan, jangka waktu perawatan, dan frekuensi pelayanan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.