Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi terminal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan jasa pelayanan fasilitas terminal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di terminal. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan layanan penyediaan fasilitas terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan fasilitas terminal diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan fasilitas, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah. Hasil retribusi disetor langsung ke kas daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi pelayanan fasilitas pertokoan dan sejenisnya adalah 1 bulan atau ditetapkan oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Insentif: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Biaya insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 1% per bulan.
- Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keringanan, Keberatan dan Pembebasan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.