Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup penyusunan dan penetapan kebijakan serta strategi daerah dalam pengelolaan sampah, yang meliputi arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait dengan target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu. Pemerintah daerah juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN dan APBD, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.