on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 88/PMK.07/2014 · PMK No. 88/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013. Alokasi kurang bayar ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Total alokasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.383.000.000,00, yang berasal dari setoran Iuran Tetap. Rincian alokasi untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penyaluran alokasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.